Info Penting tentang Zakat
Zakat Emas dan Perak wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab (batas minimal) dan dimiliki selama satu tahun Hijriah (haul).
- Nisab Emas: 85 gram emas murni.
- Nisab Perak: 595 gram perak murni.
- Tarif Zakat: 2.5% dari nilai emas/perak yang wajib dizakati.
- Perunggu: Umumnya perunggu tidak wajib dizakati secara spesifik seperti emas/perak, kecuali jika merupakan barang dagangan (Zakat Tijarah), yang perhitungannya berbeda. Kalkulator ini fokus pada Zakat Emas dan Perak personal.
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat bantu. Untuk kepastian hukum Zakat Anda, mohon konsultasikan dengan ulama atau lembaga Zakat terpercaya.