Fidyah adalah denda yang wajib dibayar oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa Ramadhan dengan sebab tertentu yang dibenarkan syariat (misalnya: sakit menahun, tua renta, ibu hamil/menyusui yang khawatirkan kondisi anak tanpa mengganti di lain waktu) dan tidak mampu menggantinya (qadha). Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin senilai satu porsi makan atau setara harga makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Catatan Penting: