Pilih jenis kelamin karakter utama dan calon pasangan, lalu cek apakah pernikahan diizinkan berdasarkan aturan simulasi!
Aturan Pernikahan dalam Simulasi Ini:
Berdasarkan aturan simulasi ini (disederhanakan dari konsep Mahram dalam Islam):
- Pernikahan hanya diizinkan antara **lawan jenis**.
- Pernikahan **TIDAK DIIZINKAN** dengan mahram (haram dinikahi selamanya) karena sebab:
- **Nasab (Keturunan):** Orang Tua, Kakek/Nenek ke atas, Anak Kandung, Cucu ke bawah, Saudara Kandung (sekandung, seibu saja, atau seayah saja), Paman/Bibi, Keponakan.
- **Pernikahan (Mushaharah):** Mertua, Anak Tiri*, Ibu Tiri, Menantu. (*Dalam simulasi ini Anak Tiri dianggap mahram tanpa syarat).
- **Persusuan (Radha'ah):** Ibu Susuan, Saudara Sesusuan.
- **Bekas Suami atau Bekas Istri** tidak termasuk mahram. Oleh karena itu, mereka **umumnya DIIZINKAN** untuk dinikahi kembali setelah perceraian, namun dengan syarat yang bergantung pada jenis talak:
- **Talak 1 atau 2 (Talak Raj'i):** Boleh rujuk (jika masih dalam masa iddah) atau menikah kembali dengan akad dan mahar baru (jika masa iddah sudah selesai).
- **Talak 3 (Talak Ba'in Kubra):** Tidak boleh menikah kembali sampai bekas pasangan menikah dengan orang lain, berhubungan badan, bercerai, dan selesai masa iddah dari suami/istri kedua. Setelah itu, baru boleh menikah kembali dengan akad dan mahar baru.
*Simulasi ini tidak memeriksa syarat-syarat spesifik terkait masa iddah atau jenis talak.*
- **Sepupu (Anak Paman/Bibi) umumnya DIIZINKAN** untuk dinikahi, karena tidak termasuk mahram karena nasab.
- Namun, sepupu bisa menjadi **TIDAK DIIZINKAN** jika ia menjadi mahram karena sebab persusuan atau pernikahan (misalnya, sepupu Anda adalah saudara sesusuan Anda, atau sepupu Anda menikah dengan anak kandung Anda). *Simulasi ini belum mencakup pengecekan kompleks untuk kasus ini.*
- Tidak bisa menikah dengan **Diri Sendiri**.
Pernikahan **DIIZINKAN** dengan hubungan lain yang tidak disebutkan di atas (misalnya: Teman, Rekan Kerja, Orang Asing, dll.), selama jenis kelaminnya adalah lawan jenis.
*Simulasi ini disederhanakan dan tidak mencakup semua detail hukum mahram (misalnya syarat jumlah susuan atau syarat tertentu pada mahram pernikahan), serta pengecekan hubungan tidak langsung yang kompleks seperti sepupu yang menjadi mahram karena persusuan atau pernikahan dengan mahram lain, maupun syarat menikah kembali dengan bekas pasangan.