Memahami dan Menghitung Zakat dari Hasil Tambang (Ma'din & Rikaz)
Zakat pertambangan mencakup dua jenis utama:
Kewajiban zakat atas hasil tambang didasarkan pada dalil-dalil umum tentang zakat dan beberapa riwayat terkait temuan harta.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai detail seperti nisab dan kadar zakat, khususnya untuk Ma'din.
Nisab: Untuk Ma'din (selain Rikaz), nisab umumnya disetarakan dengan nisab emas (85 gram) atau perak (595 gram). Jika nilai hasil tambang mencapai atau melebihi nilai setara 85 gram emas, maka wajib zakat.
Haul: Untuk Ma'din komersial, beberapa ulama kontemporer mensyaratkan haul (kepemilikan satu tahun) seperti zakat perdagangan, sementara yang lain berpendapat zakat wajib dikeluarkan setiap kali memperoleh hasil (tanpa haul) seperti zakat pertanian.
Kadar Zakat:
Catatan: Kalkulator di aplikasi ini menggunakan pendekatan yang umum diterapkan, yaitu 20% untuk Rikaz dan 2.5% dari nilai bersih (setelah biaya langsung) untuk Ma'din komersial, dengan syarat mencapai nisab emas.
Zakat pertambangan disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat (mustahik) sebagaimana diatur dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60.
Gunakan kalkulator ini untuk memperkirakan kewajiban zakat Anda.
Gunakan harga emas murni (24K) terkini.