Alat bantu sederhana untuk memperkirakan pembagian harta warisan sesuai Fara'id.
Penting: Perhitungan ini adalah implementasi yang disederhanakan dari Fiqh Mawarith dan mungkin TIDAK mencakup semua aturan kompleks atau perbedaan pendapat ulama. Hasil ini BUKAN fatwa atau keputusan hukum final. Konsultasikan dengan ahli waris yang kompeten.
Masukkan total harta peninggalan bruto, jumlah hutang, biaya perawatan jenazah, dan jumlah wasiat (jika ada).
Pilih ahli waris yang hidup dari daftar. Perhitungan akan mencoba menerapkan aturan dasar Fiqh Mawarith.
Ahli Waris yang Hidup:
Hasil Pembagian Warisan
Hubungan
Jenis Kelamin
Furudh
Siham
Jumlah Harta (Rp)
Asal Masalah ('Aul)
--
Total Harta Bruto
Rp 0
Total Pengurangan (Hutang + Perawatan + Wasiat)
Rp 0
Total Harta Bersih (setelah Hutang & Perawatan)
Rp 0
Total Harta Siap Dibagi ke Ahli Waris (setelah Wasiat)
Rp 0
Total Dibagikan ke Ahli Waris
Rp 0
Sisa Harta (setelah semua dibagikan)
Rp 0
Catatan: Perhitungan ini adalah simulasi sederhana. Hasil akurat memerlukan logika Fiqh Mawarith yang lengkap.